Romeltea Online
  • HOME
  • Categories
    • Komunikasi
    • Media
    • Jurnalistik
    • Humas
  • Writing
  • Speaking
  • Blogging
    • Templates
    • Tips SEO
    • AdSense
    • Posting
  • About
  • Kontak
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Links
    • Romeltea Online
    • Komunikasi Praktis
    • Risalah Islam
    • Median Sport
    • Bandung Aktual
Home Sample Post UU KIP: Tiap Instansi dan Ormas Wajib Update Informasi!

UU KIP: Tiap Instansi dan Ormas Wajib Update Informasi!

Romeltea Romeltea Online Romeltea
Sunday, April 3, 2016
Romeltea Follow @romel_tea
Romeltea

Baca Juga

media uu kip
TIAP jelang shalat Jumat, sesaat sebelum khotib naik mimbar, biasanya ada perwakilan DKM Masjid yang bertugas sebagai MC. Ia mengumumkan nama khotib, waktu shalat, dan pemasukan-pengeluaran keuangan (kencleng), serta informasi lainnya.

Itulah "tradisi" keterbukaan informasi yang sudah lama berlaku di masjid-masjid di Indonesia. Itu pula contoh bagus tentang transparansi anggaran sekaligus pertanggungjawaban dana publik (umat) yang diamanahkan kepada masjid.

Tradisi demikian "diadopsi" oleh negara dengan diundangkannya Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008. UU KIP (Link Download UU KIP) pada intinya memerintahkan Badan Publik untuk transparan dan menyediakan informasi.
Badan Publik, menurut UU KIP, yaitu lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Ada tiga jenis informasi publik yang harus dipublikasikan Badan Publik:

  1. Penginformasian secara Berkala.
  2. Secara Serta Merta.
  3. Informasi yang wajib Tersedia Setiap Saat.

IKHTISAR UU KIP
  • Informasi = keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda.
  • Informasi Publik = informasi badan publik yang berkaitan dengan kepentingan publik.
  • Badan Publik = lembaga/organisasi yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
  • Informasi Publik yang dikecualikan = bersifat rahasia didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul & untuk melindungi kepentingan yang lebih besar.

Yang melatarbelakangi UU KIP antara lain:
  • HAM: Right to Know
  • Social Control
  • Transparansi
  • Mendekatkan birokrasi – masyarakat
  • Mencegah Abuse of Power

Prinsip Informasi Publik
  • Aksesibilitas
  • Kontinyuitas/Update
  • Teknikalitas/Profesional
  • Profitabilitas
  • Akuntabilitas

Pemerintah dinilai belum maksimal menerapkan UU KIP. Baru sedikit Kementerian/Lembaga yang telah menyediakan informasi secara berkala dalam situsnya dan 7 dari 33 Pemerintah Provinsi. (Kompas.com, 15 April 2012).

Salah satu kendala dalam pelaksanaan UU KIP adalah keterbatasan SDM/Bagian Humas dalam mengelola informasi –Media Relation & PR Wiriting, termasuk dalam mengelola media instansi (inhouse magazine), portal/website, dan media sosial.

Kendala tersebut tampaknya juga terjadi di kalangan organisasi massa (ormas) dan organisasi politik (orpol) yang juga menjadi Badan Publik ketika keduanya mendapatkan bantuan dana APBN/APBD, sumbangan dari masyarakat, dan sumbangan dari luar negeri dalam operasionalnya.
UU KIP menegaskan: "Badan Publik adalah...organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Dengan demikian, tiap ormas, orpol, sebagaimana instansi pemerintah/swasta yang termasuk Badan Publik, wajib update informasi di websitenya atau di media komunikasi lain. Jika tidak, mereka melanggar UU KIP dan bisa dipindanakan! Makanya, siapkan staf humas yang memenuhi kriteria humas profesional: andal dalam writing skills! Wasalam. (www.romeltea.com).*

Thanks for reading UU KIP: Tiap Instansi dan Ormas Wajib Update Informasi! | Tags: Informasi Media Sample Post

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Your Comments

0 komentar on UU KIP: Tiap Instansi dan Ormas Wajib Update Informasi!

Post a Comment

No Spam, Please....!

Subscribe to: Post Comments (Atom)

Recent Posts

Popular Posts

  • Penulisan Kata Baku: Respons dan Audiens
  • Penulisan Kata Insya Allah yang Benar
  • UU KIP: Tiap Instansi dan Ormas Wajib Update Informasi!
  • Persib Bandung Rekrut Striker asal Spanyol
  • Jadwal Lengkap MotoGP Argentina 2016
  • Daftar Kata Baku yang Sering Salah Tulis
  • Persib Bandung Melaju Ke Final Piala Bhayangkara
  • Jose Mourinho Yakin Bisa Bujuk Ibrahimovic Gabung Manchester United
  • Preview Manchester United vs West Ham - FA Cup

Categories

Bahasa Media

Join us on Facebook

Romeltea Media

Info Bola & MotoGP

Recommended Yeuh!

Hosting Unlimited Indonesia

About

Romeltea Media adalah blog pribadi ASM Romli untuk share tips & trik komunikasi praktis, jurnalistik, menulis, public speaking, radio broadcasting, blogging, dll.

Web Partners

  • Romeltea Online
  • Komunikasi Praktis
  • Median Sport
  • Bandung Aktual
  • Risalah Islam

Newsletter

Berlangganan artikel terbaru dari blog ini langsung via email.

Copyright © Romeltea Online. All rights reserved